Gerakan dasar PBB
Gerakan dasar baris berbaris di tempat.
PERATURAN BARIS-BERBARIS (PBB)
Peraturan Baris-Berbaris merupakan suatu bgian yang menjadi ciri khas dari organisasi pasukan pengibar bendera(PASKIBRA). Peraturan baris-berbaris mengatur setiap gerakan yang dilakukan seseorang atau kelompok dalam barisan yang disahkan melalui surat keputusan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Nomor:SKEP/611/x/1985.
Landasan hukum Baris-Berbaris
- Undang Undang Dasar 1945 pasal 30.
- UU No.20 tahun 1982.
- Keputusan Menteri P dan K No.0461/U/1984.
Pengertian baris berbatis adalah suatu latihan fisik yang diperlukan menanamkan rasa disiplin, mempetebal semangat dan rasa kebangsaan, patriotisme serta tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir(ketegapan, kelincahan, ketrampilan, disiplin, keikhlasan, berkorban, kesetiaan dan persatuan) yang diharapkan serta menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup suatu organisasi massyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya perwatakan tertentu.
Maksud dan tujuan dari PBB dibagi mejadi 2, yaitu:
1. Maksud umum adalah suatu latihan awal bela negara dan dapat membedakan hak dan kewajiban.
2. Masud khusus adalah menanamkan displin, mempertebal rasa semangat kebangsaan, patriottisme dan kebersamaan sehingga tercipta tanggung jawab yang tinggi.
Tujuan dari PBB adalah menumbuhkan sikap jasmani yang tegas dan tangkas, rasa persatuan,disiplin sehingga dengan senantiasa dapat mengutamakan kepentingan indvidu, dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
- Menumbuhkan sikap jasmani yang tegas dan tangkas ialah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut yang sempurna.
- Rasa persatuan ialah rasa senasib sepenanggungan serta ada ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
- Disiplim ialah mengutamakan kepentingan diatas kepentingan individu yang hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan, menyisihkan/penyisihan hati sendiri.
- Tanggung jawab ialah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya tetapi mengungtungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
ABA-ABA
Pengertian aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan kepada pasukan untuk untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dalam waktu yang sama.
Macam-macam aba-aba :
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan-urutan:
1. Aba-aba petunjuk
2. Aba-aba peringatan
3. Aba-aba pelaksanaan
Aba- aba petunjuk dipergunakan jika perlu, untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
- Kepada bendera merah putih
- Kepada pembina/pemimpin upacara
- Untuk perhatian.
Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
- Lencang kanan
- Istirahat di tempat
- Hormat
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh:
- Gerak
- Jalan
- Mulai
Salah satunya kepada inspektur lomba hormat gerak:
- Kepada inspektur lomba = aba-aba petunjuk
- Hormat = aba-aba peringatan
- Gerak = aba-aba

